Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Karena itu pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Kant, untuk dapat disebut sebagai Negara hukum harus memiliki dua unsur pokok, yaitu :
~ adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
~ adanya pemisahan kekuasaan
Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata model Negara hukum ini belum memuaskan dan belum dapai mencapai tujuan, kalau hanya dengan 2 unsur tersebut tidaklah cukup. Maka Negara hukum sebagai paham liberal berubah ke faham Negara kemakmuran ( Welvaarstaat atau Social Service State ) yang dipelopori oleh “FJ STAHL”. Menurut Stahl, seuatu Negara hukum harus memenuhi 4 unsur pokok, yaitu :
~ adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
~ adanya pemisahan kekuasaan
~ pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum
~ adanya peradilan administrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Menurut Frans Magnis Suseno, ciri negara demokrasi :
1. Negara hukum
2. Pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Prinsip mayoritas.
5. Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.
UNSUR TEGAKNYA DEMOKRASI
Tegaknya demokrasi sebagai tata kehidupan social dan system politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri.
1. Negara Hukum
Konsepsi Negara hukum mengandung pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara melalui pelembagaan pengadilan yang bebas dan tidak memihak dan penjamin HAM
2. Masyarakat Madani
Masyarakat madani dicirikan sebagai masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan Negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter.
3. Infrastruktur Politik
Infastruktur terdiri dari partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan. Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, cita-cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya.
Menurut Frans Magnis Suseno, mengemukakan ciri negara hukum sebagai ciri demokrasi:
1. fungsi kenegaraan dijalankan sesuai UUD
2. UUD menjamin HAM
3. badan negara menjalankan kekuasaan taat pada hukum yang berlaku.
4. thd tindakan negara, masy dpt mengadu ke pengadilan dan putusannya harus dilaksanakan badan negara
5. badan kehakiman bebas dan tidak memihak
Jadi, dalam menjalankan demokrasi, kita membutuhkan Negara hukum agar demokrasi dapat dilaksakan.
Apakah Indonesia sekarang mencerminkan suatu negara hukum?
Indonesia adalah Negara hukum. UUD 1945 Pasal 1(3) menyebutkan :
1. Negara berdasar atas hukum, bukan berdasar atas kekuasaan belaka
2. Pemerintah negara berdasar atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintahan terbatas tidak absolut.
3. Indonesia termasuk negara hukum materiil terbukti ps 33, 34 tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial negara bertanggung jawab.
4. Perwujudan Indonesia sebagai negara hukum tersusun dalam sistem hukum (UUD 1945 – TAP MPR RI – UU – Perpu – Perpres – Kepres dan Perda .
Secara resmi, jelas Indonesia adalah Negara hukum seperti yang terlihat jelas di atas. Hanya saja, sekarang ini, apakah hukum masih sangat dijunjung di Indonesia? Saya rasa sudah mulai berkurang. Kekuasaan sudah mulai menggerogoti hukum di Indonesia. Yang salah jadi benar, jika kita punya kekuasaan. Semua bisa dibeli dengan uang dan kekuasaan. Walaupun Negara kita masih menganut hukum, hanya saja peradilan di Indonesia sudah mulai hilang keadilannya. Itu menjadi momok bagi bangsa untuk tetap menjadi Negara yang menganut asas Pancasila Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
No comments:
Post a Comment