photo ppcopy-1.png

Thursday, April 1, 2010

Belgia Larang Penggunaan Cadar!

Berita ini baru saja terbit di okezone.com, sekitar pukul 11.43, dimana undang-undang tentang larangan penggunaan cadar di Belgia dikeluarkan.


BRUSSELS - Parlemen Belgia menyetujui pelarangan penggunaan cadar yang umum digunakan perempuan Muslim. Jika sudah diratifikasi, Belgia akan menjadi negara pertama yang mengeluarkan larangan tersebut sebagai sebuah undang-undang, setelah dilakukannya voting pada Rabu 31 maret.
 Menyusul hasil voting atas aturan ini, Majelis Rendah Belgia rencananya akan melalukan voting serupa pada 22 April mendatang.


Keputusan Parlemen Belgia ini mendahului upaya dari beberapa pejabat di Prancis yang ingin menerapkan aturan yang sama. Sebagai negara dengan populasi warga Muslim terbesar di Eropa, beberapa pihak di Prancis menginginkan pelarangan penggunaan cadar yang menutupi muka secara keseluruhan.


Penggunaan cadar yang dikenal dengan niqab beserta bentuk lainnya seperti burka, umumnya digunakan oleh para perempuan di Afghanistan.


Kelompok Liberal Belgia yang mengajukan aturan pelarangan tersebut, menilai penggunaan cadar dapat menyulitkan identifikasi sosok yang berada di balik cadar. Kelompok ini juga menyebutkan jika pengguna cadar layaknya sebuah penjara berjalan bagi kaum perempuan.


Pengusung rancangan undang-undang ini, Daniel Bacquelaine mengatakan, jika pelarangan bisa berpotensi digunakan oleh pelakukan demonstran anarkis untuk menutupi wajahnya. Dia memperkirakan ada ratusan perempuan yang menggunakan cadar di Belgia.


"Lima hingga 15 tahun lalu tidak ada perempuan yang menggunakan cadar," ungkap Bacquelaine seperti dikutip Reuters Kamis (1/4/2010).


"Tidak aturan menggunakan cadar ini disebutkan dalam Al Quran ataupun sunah. Seperti penggunaan cadar hanya lebih bersifat politik ataupun melambangkan ideologi," imbuh Bacquelaine.


Undang-undang larangan penggunaan cadar ini didukung secara penuh oleh pihak parlemen Belgia. Aturan ini disertai denda hingga 25 euro atau sekira Rp305 ribu (Rp12.237 per euro) serta penjara hingga tujuh hari bagi pelanggarnya. Namun aturan ini dapat dikecualikan saat berlangsungnya festival rakyat seperti karnaval, saat warga menggunakan kostum. (faj)
 
Itu dia artikelnya... hmmm...sebagai seorang muslim yang juga memakai jilbab, saya rasa, ada benarnya juga pihak Belgia dan beberapa negara yang populasi muslimnya ingin mengeluarkan UU tersebut... jika cadar digunakan di negara-negara seperti Arab Saudi, Mesir, Afganistan, itu sudah biasa dan memang sesuai dengan geografis negara mereka... Namun, jika digunakan di negara-negara yang 'tak biasa', misalnya saja Amerika, maka memakai cadar malah di anggap berbahaya bagi negara tersebut... dimana, memakai cadar, dianggap sebagai Islam yang ekstrim... Islam ekstrim sudah dicap sebagai teroris. Yah..seperti itulah...


Di Indonesia saja, yang merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak, jika melihat wanita bercadar, kebanyakan orang pasti berpikir bahwa wanita tersebut ikut aliran islam yang ekstrim...


Yah, ini hanya pendapat pribadi saja... bukan berarti saya mendukung pelarangan penggunaan cadar. Alasan tiap negara membuat UU pasti ada yang sama dan berbeda... Selama peraturan tersebut tidak melanggar ketentuan di Al-Quran, menjaga perdamaian di negara tersebut, dan kita tetap berpikir positif, kenapa tidak... Yang penting tetap istiqomah...^_^

No comments:

Post a Comment